Adat dalam Minangkabau dibagi menjadi empat macam, yaitu, adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat nan taradat, adat istiadat. Berikut kata pusaka tentang keempat macam adat tersebut :
Kata pusaka tentang Adat nan sabana adat:
Adat basandi syarak
Syarak basandi kitabullah
Syarakt mangato
adat mamakai
Adat nan sabana adat merupakan adat yang tidak akan pernah mengalami perubahan sepanjang masa. Adat ini adalah segala sesuatu yang berasal dari sang pencipta. Misalnya adat laut berombak dan sebagainya. Adat nan sabana adat ini adalah adat yang dijadikan patokan atau dasar dari pembuatan adat lainnya.
Kata pusaka tentang Adat nan diadatkan:
Jiko dicabuik, mati,
Kalau diasak layua
Adat nan diadatkan merupakan adat yang di bentuk atau diciptakan oleh nenek moyang orang Minangkabau. Adat ini diciptakan berdasarkan kesepakatan dari nenek orang Minangkabau yang disusun berdasarkan adat nan sabana adat. Oleh karena ini dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka jika merubahnya juga harus berdasarkan kesepakatan. Adat ini dapat berubah atau dapat diubah.
Kata pusaka (kato pusako) Adat nan taradat:
Lain padang lain balalang,
Lain lubuak lain ikan,
Cupak sapanjang batuang,
Adat salingka nagari
Di dalam kata pusaka ini dijelaskan, bahwa dalam setiap Nagari, memiliki adat nan taradat yang berbeda-beda. Jika adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan berlaku untuk semua nagari yang berada di dalam ranah Minangkabau, adat nan taradat hanya dibuat untuk nagari dimana adat ini dibuat. Jadi, pada masing-masing nagari yang ada di ranah Minangkabau, memiliki adat nan taradat yang berbeda-beda.
Kata pusaka tentang Adat nan sabana adat:
Adat basandi syarak
Syarak basandi kitabullah
Syarakt mangato
adat mamakai
Adat nan sabana adat merupakan adat yang tidak akan pernah mengalami perubahan sepanjang masa. Adat ini adalah segala sesuatu yang berasal dari sang pencipta. Misalnya adat laut berombak dan sebagainya. Adat nan sabana adat ini adalah adat yang dijadikan patokan atau dasar dari pembuatan adat lainnya.
Kata pusaka tentang Adat nan diadatkan:
Jiko dicabuik, mati,
Kalau diasak layua
Adat nan diadatkan merupakan adat yang di bentuk atau diciptakan oleh nenek moyang orang Minangkabau. Adat ini diciptakan berdasarkan kesepakatan dari nenek orang Minangkabau yang disusun berdasarkan adat nan sabana adat. Oleh karena ini dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka jika merubahnya juga harus berdasarkan kesepakatan. Adat ini dapat berubah atau dapat diubah.
Kata pusaka (kato pusako) Adat nan taradat:
Lain padang lain balalang,
Lain lubuak lain ikan,
Cupak sapanjang batuang,
Adat salingka nagari
Di dalam kata pusaka ini dijelaskan, bahwa dalam setiap Nagari, memiliki adat nan taradat yang berbeda-beda. Jika adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan berlaku untuk semua nagari yang berada di dalam ranah Minangkabau, adat nan taradat hanya dibuat untuk nagari dimana adat ini dibuat. Jadi, pada masing-masing nagari yang ada di ranah Minangkabau, memiliki adat nan taradat yang berbeda-beda.