Berikut kata pusaka (kato pusako) tentang pelaksanaan Sistem Matrilineal di Minangkabau:
Cupak indak di aliah urang manggaleh
Jalan indak dialiah urang lalu
Dalam kata pusaka tersebut dijelaskan bahwa budaya Minangkabau adalah budaya yang terbuka, artinya masyarakat minangkabau menerima pengaruh budaya dari luar. Akan tetapi, pengaruh dari luar tidak merusak sendi-sendi yng telah dianutnya, tidak menghancurkan budaya yang diterimanya secara turun-turun temurun dari nenek moyang. Sistem kekerabatan matrilineal adalah salah satu contohnya.
Ungkapan lain tentang Sistem kekerabatan matrilineal di minangkabua juga terdapat dalam kata pusaka (kato pusako) berikut:
Sasako sapusako
Sasuku saharato
Sasakik sasanang
Sahino samalu
Didalam kata pusaka ini terkandung juga makna sistem kekerabatan matrilineal. Dijelaskan bahwa dalam hubungan dengan harta pusaka, kekerabatan matrilineal juga masih terlihat. Harta di minangkabau dikuasai oleh wanita (ibu). Ikatan kekeluargaan karena harta pusaka yang berbentuk materi sera yang bukan materi juga terpelihara dengan baik.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa orang berada dalam garis keturunan matrilineal ini memiliki banyak kebersamaan, dalam berbagai sendi kehidupan. Jika ada salah satu anggota yang berbuat hal yang memalukan, maka semua satu garis keturunan itu akan menanggung malu, begitu pun sebalik, jika ada salah satu anggotanya menciptakan sebuah prestasi, maka satu kaum itu akan ikut bangga dan senang.